Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2009Tanggal Penetapan:29 Januari 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku29 Januari 2009
Tanggal Penetapan29 Januari 2009
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 terkait perencanaan pembangunan daerah.

Isi kebijakan meliputi:

  1. Tahapan Rencana Pembangunan Daerah:
    • RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)
    • RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
    • RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
  2. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah: Kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan bersama pemangku kepentingan, mengintegrasikan rencana tata ruang, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi serta potensi daerah.
  3. Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah: Menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang. Data diolah melalui analisis daerah, identifikasi kebijakan nasional, perumusan masalah pembangunan, penyusunan program, dan rancangan kebijakan.
  4. Pengendalian dan Evaluasi: Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Peraturan ini menekankan transparansi, responsifitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, dan keberlanjutan dalam perencanaan pembangunan daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)