Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya peran nelayan dan pembudidaya ikan dalam meningkatkan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan taraf hidup. Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka melalui perlindungan dan pemberdayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pendataan nelayan dan pembudidaya ikan melalui inventarisasi dan data kependudukan, dengan setiap nelayan dan pembudidaya ikan wajib memiliki Kartu Nelayan/Pembudidaya Ikan.
  3. Penyelenggaraan perlindungan melalui penyediaan dan kemudahan memperoleh prasarana usaha perikanan (prasarana penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran), jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan dan pembudidayaan ikan (melalui asuransi), jaminan keamanan dan keselamatan, serta fasilitasi dan bantuan hukum.
  4. Penyelenggaraan pemberdayaan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan.
  5. Pembiayaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  6. Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pendataan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, dan pengawasan.
  7. Pengawasan terhadap kinerja pelaksana melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi, dengan melibatkan Tim Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) dan masyarakat.

(-)

(-)