Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 28/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 28 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan, diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyusun rencana strategis perlindungan anak, mencegah dan menangani korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak, serta mengoptimalkan peran lembaga terkait. Pemerintah daerah juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana, menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, menyelenggarakan pendidikan wajib belajar, pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan kepada anak bermasalah dengan hukum, korban kekerasan fisik/psikis, seksual, pornografi, HIV/AIDS, penyandang disabilitas; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya; korban penculikan; penjualan dan/atau perdagangan anak, melakukan rekruitment tenaga sosial profesional yang bersertifikasi, melakukan upaya pencegahan terhadap adanya perkawinan usia dini, dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
  2. Kewajiban Orang Tua: Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
  3. Perlindungan Khusus: Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, LSM/Organisasi Sosial dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab memberi perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak penyandang dissabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan (3) serta Pasal 33 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin.