Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan, diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyusun rencana strategis perlindungan anak, mencegah dan menangani korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak, serta mengoptimalkan peran lembaga terkait. Pemerintah daerah juga berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana, menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, menyelenggarakan pendidikan wajib belajar, pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan kepada anak bermasalah dengan hukum, korban kekerasan fisik/psikis, seksual, pornografi, HIV/AIDS, penyandang disabilitas; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya; korban penculikan; penjualan dan/atau perdagangan anak, melakukan rekruitment tenaga sosial profesional yang bersertifikasi, melakukan upaya pencegahan terhadap adanya perkawinan usia dini, dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
- Kewajiban Orang Tua: Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
- Perlindungan Khusus: Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, LSM/Organisasi Sosial dan masyarakat berkewajiban dan bertanggung jawab memberi perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak penyandang dissabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.