Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 13/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 21 Seri B Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan Izin Gangguan sebagai jenis retribusi daerah kabupaten/kota. Tujuannya adalah mengendalikan kegiatan usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan kemandirian daerah melalui pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  3. Retribusi izin gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan luas tempat usaha, tarif dasar retribusi, dan indeks gangguan.
  5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Wilayah pemungutan adalah di wilayah Kabupaten Nunukan.
  7. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun.

Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Terhadap izin gangguan dan izin tempat usaha yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini berlaku maka tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak dan/atau kurang dibayar setiap bulan sejak tanggal ditetapkan dan ditagih dengan menggunakan STRD.