di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 13/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan Izin Gangguan sebagai jenis retribusi daerah kabupaten/kota. Tujuannya adalah mengendalikan kegiatan usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan kemandirian daerah melalui pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Wajib retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.