Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/29/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/29/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek syariah (FPJPS) kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang mengalami kesulitan likuiditas akibat fluktuasi ekonomi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem perbankan syariah dan kepercayaan masyarakat terhadap BPRS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi BPRS untuk mengajukan FPJPS, seperti memiliki penilaian tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 dan arus kas harian negatif selama 14 hari terakhir. FPJPS diberikan dengan akad Mudharabah dan harus dijamin dengan agunan berkualitas tinggi. Agunan dapat berupa aset pembiayaan atau surat berharga yang dimiliki pemegang saham. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan jenisnya, dengan persentase tertentu dari plafon FPJPS. BPRS juga diwajibkan untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan dan laporan mingguan kepada Bank Indonesia.

(-)

  • BPRS yang tidak melunasi FPJPS atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pemberhentian pengurus.
  • Anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham pengendali, dan/atau pegawai BPRS yang tidak memastikan ketaatan terhadap peraturan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 63 UU No. 21 Tahun 2008.