Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pemanfaatan Prasarana,Sarana Dan Utalitas Pada Kawasan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kawasan Industri,Dan Kawasan Perdagangan / Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 10/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan, Penyerahan Dan Pemanfaatan Prasarana,Sarana Dan Utalitas Pada Kawasan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kawasan Industri,Dan Kawasan Perdagangan / Jasa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Agustus 2014
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan, permukiman, industri, dan perdagangan/jasa di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terwujudnya lingkungan yang layak, sehat, aman, serasi, terencana, dan terpadu, serta mendukung pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya bagi masyarakat, pemerintah, dan pengembang. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU sesuai standar yang ditetapkan dalam site plan yang disahkan oleh Bupati. Jenis PSU yang diatur meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi). Pengembang wajib memelihara PSU minimal satu tahun sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa mengubah fungsi dan status kepemilikan. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU juga diatur, termasuk dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian PSU.

1. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah dimanfaatkan lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap dimaksud. 3. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk prasarana, sarana dan utilitas yang sudah selesai dibangun namun belum selesai dimanfaatkan sampai dengan 1 (satu) tahun. 4. Untuk prasarana, sarana dan utilitas yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 20. 5. Proses serah terima dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas yang telah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan/atau Pasal 13 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan persetujuan dokumen/perizinan, denda Rp.50.000.000,00, dimasukkan daftar hitam, pencabutan izin usaha, atau membayar ganti rugi perbaikan PSU. 3. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) juga dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.