Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 2/2018 · Perda Kabupaten Mesuji No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi jenis retribusi jasa usaha, struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, struktur dan besarnya tarif retribusi terminal, tingkat penggunaan jasa tempat rekreasi dan olahraga, tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah (nama, objek, subjek, dan tarif), serta retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan (nama, objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha di Kabupaten Mesuji. Peraturan ini mengatur retribusi pemakaian lapangan sepak bola, tanah untuk usaha kecil, BTS seluler, bangunan/ruangan/gedung, rumah dinas, kendaraan, alat pertanian, dan alat berat. Selain itu, diatur pula retribusi terminal untuk pelayanan penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat usaha dan fasilitas lain, serta parkir kendaraan pribadi. Retribusi juga dikenakan pada tempat rekreasi seperti waterboom, sarana bebek-bebekan, menunggang kuda, sewa tempat kuliner, bianglala, dan kebun binatang mini, serta tempat olahraga seperti GOR dan lapangan tenis. Retribusi penjualan produksi usaha daerah dikenakan pada penjualan ikan patin, gurame, lele, mas, nila, dan ikan hias. Terakhir, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dikenakan pada penyediaan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan.

(-)