Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi jenis retribusi jasa usaha, struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, struktur dan besarnya tarif retribusi terminal, tingkat penggunaan jasa tempat rekreasi dan olahraga, tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah (nama, objek, subjek, dan tarif), serta retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan (nama, objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan penambahan objek retribusi jasa usaha di Kabupaten Mesuji. Peraturan ini mengatur retribusi pemakaian lapangan sepak bola, tanah untuk usaha kecil, BTS seluler, bangunan/ruangan/gedung, rumah dinas, kendaraan, alat pertanian, dan alat berat. Selain itu, diatur pula retribusi terminal untuk pelayanan penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat usaha dan fasilitas lain, serta parkir kendaraan pribadi. Retribusi juga dikenakan pada tempat rekreasi seperti waterboom, sarana bebek-bebekan, menunggang kuda, sewa tempat kuliner, bianglala, dan kebun binatang mini, serta tempat olahraga seperti GOR dan lapangan tenis. Retribusi penjualan produksi usaha daerah dikenakan pada penjualan ikan patin, gurame, lele, mas, nila, dan ikan hias. Terakhir, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dikenakan pada penyediaan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan.