Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 10/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Definisi TJSL dan pihak-pihak terkait (Perusahaan, Pemangku Kepentingan, dll.).
  2. Maksud dan tujuan pengaturan TJSL, yaitu untuk sinkronisasi program pembangunan berbasis masyarakat dan memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam melaksanakan TJSL.
  3. Ruang lingkup TJSL, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum TJSL.
  4. Asas dan prinsip penyelenggaraan TJSL, seperti kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan ekonomi.
  5. Hak dan kewajiban Perusahaan dalam melaksanakan TJSL, termasuk menyusun program TJSL, menentukan masyarakat sasaran, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah.
  6. Program dan bidang kerja TJSL, meliputi pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, dan promosi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi kerakyatan.
  7. Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSL, termasuk pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerjasama, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  8. Pembiayaan TJSL, yang dapat dialokasikan dari keuntungan bersih BUMN/BUMD atau dibebankan pada biaya perusahaan.
  9. Pembentukan Forum TJSL untuk koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan TJSL.
  10. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan program TJSL.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSL paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. bentuk-bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.