Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 335 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Dr. Subandrio, dan Menteri Perdagangan, Saudara Adam Malik, untuk melakukan perjalanan dinas ke Tokyo. Tujuan perjalanan ini adalah untuk mengadakan pembicaraan lanjutan dengan Pemerintah Jepang mengenai 'pending cases'. Perjalanan dinas ini diatur untuk dimulai pada tanggal 25 November 1964 dan diperkirakan berlangsung selama dua minggu. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perjalanan ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan yang diperlukan.