Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2013 · Keppres No. 28 Tahun 2013 · Keppres Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Media, Pos & PeriklananHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Tata Ruang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam penataan ruang, serta untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang penataan ruang baik di tingkat pusat maupun daerah. Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

(-)

(-)