Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 347 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 347 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Drs. Soetardjo Sigit, J. Luhukay, dan Drs. Moeljono Sebagai Pembantu Menteri Pertambangan, Urusan Pelaksanaan Administrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 347/1965 · Keppres No. 347 Tahun 1965 · Keppres Nomor 347 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1965Tanggal Penetapan:16 November 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs. Soetardjo Sigit, J. Luhukay, dan Drs. Moeljono Sebagai Pembantu Menteri Pertambangan, Urusan Pelaksanaan Administrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1965
Tanggal Penetapan16 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Departemen Pertambangan dengan mengangkat beberapa pejabat negara sebagai pembantu Menteri Pertambangan. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa individu-individu yang ditunjuk, yaitu Drs. Soetarjo Sigit, J. Luhukay, dan Drs. Moeljono, dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk membantu Menteri Pertambangan. Keputusan ini menetapkan posisi masing-masing sebagai Pembantu Menteri Pertambangan dengan tugas spesifik, yaitu urusan pelaksanaan dan administrasi.

(-)

(-)