Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarustamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarustamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan gender yang memerlukan strategi pengintegrasian gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG, yang melibatkan unsur masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan. Pemerintah Daerah juga wajib menyelenggarakan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, serta komunikasi, informasi, edukasi, advokasi, dan sosialisasi terkait PUG. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD, yang dilakukan melalui analisis gender.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing SKPD, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta melakukan pemantauan pelaksanaan PUG. Selain itu, dibentuk pula Focal Point PUG di setiap SKPD yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran responsif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD.

(-)

1. Lembaga pemerintah daerah yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan pengarusutamaan gender, tetapi tidak melaksanakannya, dapat dikenai sanksi administratif atau pemberian disinsentif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi administratif.