di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 86/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 86/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Balai Diklat Aparatur) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Diklat Aparatur agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai Diklat Aparatur bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang pengembangan aparatur. Fungsi Balai Diklat Aparatur meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pelatihan, penyusunan materi pelatihan, pelayanan administrasi, pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi Balai Diklat Aparatur terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Aparatur. Kepala Balai Diklat Aparatur merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.