Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mentawai 2/2025 · Perda Kabupaten Mentawai No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2025Tanggal Penetapan:7 Mei 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Mentawai
Tanggal Berlaku07 Mei 2025
Tanggal Penetapan07 Mei 2025
Tempat PenetapanTuapejat

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majene. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial meliputi perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan terhadap pemanfaatan lahan, pengendalian melalui insentif dan disinsentif, pengawasan terhadap kinerja perlindungan lahan, sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kewenangan berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait.

(-)

1. Petani pangan yang melanggar ketentuan Pasal 85 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Penghentian sementara pelayanan umum, Penutupan lokasi, Pencabutan izin, Pembatalan izin, Pembongkaran bangunan, Pemulihan fungsi lahan, Pencabutan insentif, dan / atau Denda administratif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 99 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan, Penghentian sementara pelayanan umum, Penutupan lokasi, Pencabutan izin, Pembatalan izin, Pembongkaran bangunan, Pemulihan fungsi lahan, Pencabutan insentif, dan / atau Denda administratif.