Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp927.684.589.363,24 dan belanja sebesar Rp915.110.451.097,16. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.132.434.945.682,60, jumlah kewajiban sebesar Rp40.174.216.226,26, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.092.260.729.456,34. Laporan arus kas menyajikan saldo awal dan akhir kas di berbagai pos per tanggal yang ditentukan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.