Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAН KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAН KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2006 Nomor 5 Seri D Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2014 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp927.684.589.363,24 dan belanja sebesar Rp915.110.451.097,16. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.132.434.945.682,60, jumlah kewajiban sebesar Rp40.174.216.226,26, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.092.260.729.456,34. Laporan arus kas menyajikan saldo awal dan akhir kas di berbagai pos per tanggal yang ditentukan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)