Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/5/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/5/2008 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produksi Film Iklan yang Disiarkan dan Diperuntukan di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/5/2008 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/5/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2008Tanggal Penetapan:30 Mei 2008
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produksi Film Iklan yang Disiarkan dan Diperuntukan di Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Mei 2008
Tanggal Penetapan30 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor 215/ΚΕΡΜΕΝPEN/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman.

Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri dalam produksi film iklan yang disiarkan dan dipertunjukkan di Indonesia. Latar belakangnya adalah pesatnya pertumbuhan industri penyiaran dan periklanan yang membuka peluang untuk mengembangkan produksi film iklan dalam negeri serta perlunya memanfaatkan film iklan sebagai sarana promosi kekayaan budaya dan sumber daya alam Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban penggunaan sumber daya dalam negeri dalam produksi film iklan, yang mencakup pelaku, pihak yang terlibat dalam proses pembuatan film, serta latar belakang yang digunakan. Perekaman, pengeditan, dan penambahan efek suara juga harus dilakukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ada alasan kuat dan bukti faktual yang mendukung bahwa jasa atau proses tersebut belum dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal tidak tersedianya sumber daya dalam negeri, penggunaan sumber daya asing dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan impor film iklan, dengan pengecualian untuk iklan pariwisata, properti di luar negeri, pertandingan internasional, iklan brand global, dan iklan dengan karakter unggulan suatu negara. Lembaga penyiaran bertanggung jawab atas siaran iklan yang disiarkan dan wajib mengutamakan produk iklan yang menggunakan sumber daya dalam negeri. Pengawasan penayangan film iklan dilaksanakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan pengawasan produksi dan pertunjukan film iklan dilaksanakan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, peraturan yang mengatur mengenai produksi iklan, pertunjukkan dan penyiaran, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bersama ini.

1. Terhadap Lembaga Penyiaran yang tidak mematuhi Peraturan Bersama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dapat mengambil tindakan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Terhadap perusahaan pembuat film iklan yang tidak mematuhi Peraturan Bersama ini, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata melalui Direktur Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film dapat mengambil tindakan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.