Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 4/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:23 Maret 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Daerah Aliran Sungai
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan23 Maret 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Banjarnegara. Pengelolaan DAS didasarkan pada asas manfaat dan lestari, kerakyatan dan keadilan, kebersamaan, keterpaduan, keberlanjutan, berbasis masyarakat, kesatuan wilayah dan ekosistem, keseimbangan, pemberdayaan masyarakat, akuntabel dan transparan, serta pengakuan penghargaan terhadap kearifan lokal. Tujuan pengelolaan DAS adalah mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS, mewujudkan kondisi tata air yang optimal, mewujudkan kondisi lahan yang produktif, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengelolaan seluruh DAS di daerah, mulai dari hulu hingga hilir, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan, pengendalian, serta penegakan hukum. Pengelolaan DAS diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta pendanaan. Perencanaan meliputi inventarisasi DAS, penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS meliputi optimalisasi penggunaan lahan, penerapan teknik konservasi tanah dan air, pengelolaan vegetasi, peningkatan kepedulian dan peran serta instansi terkait, dan pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang atau badan dalam pengelolaan DAS, serta mekanisme monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi, dan pendanaan pengelolaan DAS.

(-)

Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 dan 34 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).