Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Energi Dan Pertambangan Bandung

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2020 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:27 Februari 2020
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaStatuta Politeknik Energi Dan Pertambangan Bandung
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan27 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung. Statuta ini menjadi landasan pengelolaan PEP Bandung dan penyusunan peraturan operasional. PEP Bandung adalah perguruan tinggi vokasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja PEP Bandung, sehingga diperlukan dasar pengelolaan yang jelas.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas PEP Bandung: Nama, kedudukan, lokasi (Bandung, Jawa Barat), dan hari jadi (9 September).
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Pendidikan vokasi (program diploma, magister terapan, doktor terapan), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Sistem Pengelolaan: Visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, prinsip, organisasi (Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, dll.), Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Alumni, Sarana dan Prasarana, Kerja Sama.
  • Sistem Penjaminan Mutu: Penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan.
  • Bentuk dan Tata Cara Penetapan serta Perubahan Peraturan: Hierarki peraturan di lingkungan PEP Bandung.
  • Tata Naskah Dinas: Sesuai dengan ketentuan Kementerian ESDM.
  • Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pembiayaan dan pengelolaan kekayaan PEP Bandung.

(-)

(-)