Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-004/A/JA/03/2016

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-004/A/JA/03/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-004/A/JA/03/2016 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-004/A/JA/03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-066/A/JA/04/2012 Tentang Penetapan Dokumen Usulan dan Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010-2014. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019, sebagai panduan dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, dan kegiatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan. Road Map ini mengintegrasikan seluruh rencana dan program Reformasi Birokrasi dalam rentang waktu tersebut. Setiap satuan kerja Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, diwajibkan melaksanakan program ini. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Jaksa Agung sebelumnya yang mengatur Road Map Reformasi Birokrasi untuk periode 2010-2014.

(-)

(-)