Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2007 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Kabupaten:

  • Pembuatan peraturan perundang-undangan daerah.
  • Pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan.
  • Penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi mineral.
  • Pengelolaan informasi geologi dan potensi mineral.
  • Penyusunan neraca sumber daya mineral.
  • Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan.
  • Penyampaian informasi hasil inventarisasi dan produksi kepada Menteri dan Gubernur.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang.
  • Peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Kabupaten.

Wilayah Pertambangan (WP): WP Kabupaten Bangka Barat merupakan bagian dari tata ruang wilayah dan kawasan yang memiliki potensi mineral.

Wilayah Usaha Pertambangan (WUP): Terdiri dari satu atau beberapa WIUP yang berada pada wilayah kabupaten.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, yang ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD.

Pelaksanaan Kegiatan dan Golongan Pertambangan Mineral: Mengutamakan penggunaan mineral untuk kepentingan dalam negeri dan dikelompokkan menjadi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP):

  • Terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
  • Diberikan oleh Bupati berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mendapatkan WIUP.
  • IUP Eksplorasi meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  • IUP Operasi Produksi meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Diberikan kepada penduduk setempat, kelompok masyarakat, atau koperasi setelah ditetapkan WPR oleh Bupati.

Hak dan Kewajiban: Pemegang IUP dan IPR memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan dan memanfaatkan prasarana umum, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, mengelola lingkungan hidup, dan memenuhi kewajiban pembiayaan.

1. Semua IUP yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan. 2. Rencana reklamasi dan/atau rencana pasca tambang yang disampaikan oleh pemegang IUP yang telah memperoleh persetujuan dari Bupati sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan rencana reklamasi dan / atau rencana pasca tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pemegang IUP Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pemegang IUP operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Dalam hal pengangkutan dan penjualan batubara serta pelabuhannya oleh badan usaha, koperasi dan perseorangan dimana lokasinya berada didalam satu wilayah kabupaten wajib memiliki izin IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

1. Bupati dapat memberikan sanksi kepada pemegang IUP dan/atau IPR yang tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, atau pencabutan IUP atau IPR. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan izin pengelolaan pertambangan mineral diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-