di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta untuk memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Pemerintah Kabupaten:
Wilayah Pertambangan (WP): WP Kabupaten Bangka Barat merupakan bagian dari tata ruang wilayah dan kawasan yang memiliki potensi mineral.
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP): Terdiri dari satu atau beberapa WIUP yang berada pada wilayah kabupaten.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, yang ditetapkan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD.
Pelaksanaan Kegiatan dan Golongan Pertambangan Mineral: Mengutamakan penggunaan mineral untuk kepentingan dalam negeri dan dikelompokkan menjadi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP):
Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Diberikan kepada penduduk setempat, kelompok masyarakat, atau koperasi setelah ditetapkan WPR oleh Bupati.
Hak dan Kewajiban: Pemegang IUP dan IPR memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan dan memanfaatkan prasarana umum, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, mengelola lingkungan hidup, dan memenuhi kewajiban pembiayaan.