Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan, serta Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa bagian dari peraturan sebelumnya dan penyesuaian nomenklatur untuk mengakomodir urusan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Perubahan ini juga mencakup penundaan pemberlakuan Dinas Pemuda dan Olahraga hingga tahun 2015 untuk mempersiapkan sumber daya manusia dan anggaran.