Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang wajib diselenggarakan oleh PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/kekayaan daerah. Laporan keuangan daerah disusun berdasarkan SAP dan disampaikan kepada DPRD dan BPK.