di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 19/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002 mengatur tentang izin penyelenggaraan di bidang kepariwisataan. Latar belakangnya adalah perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang mengakibatkan perubahan tugas dan kewenangan pemerintah daerah, termasuk pengaturan izin usaha di bidang kepariwisataan.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha kepariwisataan yang memerlukan izin, meliputi usaha jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, informasi pariwisata), pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus, rekreasi dan hiburan umum), serta usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata). Setiap orang atau badan yang memberikan pelayanan di bidang kepariwisataan wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah berhak menerima retribusi izin penyelenggaraan kepariwisataan dan berhak menolak atau mencabut izin yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan masa retribusi. Masa berlaku izin ditetapkan selama usaha masih berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Untuk rekreasi dan hiburan umum, izin harus diperoleh setiap kali kegiatan diadakan.