Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 19/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2002Tanggal Penetapan:20 Juni 2002
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan di Bidang Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Juni 2002
Tanggal Penetapan20 Juni 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1990 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pengusahaan Obyek Wisata Daerah Tingkat II di Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2002 mengatur tentang izin penyelenggaraan di bidang kepariwisataan. Latar belakangnya adalah perubahan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang mengakibatkan perubahan tugas dan kewenangan pemerintah daerah, termasuk pengaturan izin usaha di bidang kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha kepariwisataan yang memerlukan izin, meliputi usaha jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, informasi pariwisata), pengusahaan obyek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus, rekreasi dan hiburan umum), serta usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata). Setiap orang atau badan yang memberikan pelayanan di bidang kepariwisataan wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah berhak menerima retribusi izin penyelenggaraan kepariwisataan dan berhak menolak atau mencabut izin yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk nama, obyek, subyek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan masa retribusi. Masa berlaku izin ditetapkan selama usaha masih berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Untuk rekreasi dan hiburan umum, izin harus diperoleh setiap kali kegiatan diadakan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1990 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Dacrah Tingkat II Klaten Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pengusahaan Obyek Wisata Daerah Tingkat II di Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten serta ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Semua izin yang berkaitan dengan penyelenggaraan di Bidang Kepariwisataan yang telah ada, masih berlaku sampai habis masa berlakunya dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan harus sudah menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.