Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 136/2024 · PERPRES No. 136 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 136 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok yang telah ditandatangani pada 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang perekonomian guna mewujudkan keberlanjutan rantai pasok yang lebih setara, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan perjanjian internasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok melalui kerja sama dengan negara-negara mitra dalam kerangka Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity.

(-)

(-)