Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.780.438.457.960,00 dan belanja sebesar Rp4.812.745.818.050,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp32.307.360.090,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp187.866.405.182,00 dan pengeluaran sebesar Rp12.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp175.366.405.182,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah sebesar Rp143.059.045.092,00.
Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.755.383.978.298,16, jumlah kewajiban sebesar Rp45.289.251.406,53, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.710.094.726.891,63.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.515.475.568.455,59 dan beban sebesar Rp4.191.731.422.943,74, sehingga terdapat surplus operasi sebesar Rp323.744.145.511,85. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan non operasional, surplus Laporan Operasional menjadi Rp308.977.313.120,67.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp143.059.045.092,00.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp4.710.094.726.891,63.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.