Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah dan IMB, serta persyaratan teknis yang meliputi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung. Intensitas bangunan gedung mencakup kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan. Persyaratan arsitektur bangunan gedung meliputi penampilan bangunan, tata ruang dalam, serta keseimbangan dengan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas. Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.