Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 13/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:10 November 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan10 November 2014
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sinjai, termasuk prinsip, maksud, tujuan, dan ruang lingkup pendidikan. Satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Selain itu, diatur pula mengenai satuan pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan kelompok belajar. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah dan menjadi pedoman bagi berbagai pihak terkait. Peraturan ini juga mengatur pendirian, pengembangan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, serta persyaratan peserta didik dan penerimaan peserta didik. Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal, dengan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar, namun Bahasa Daerah Bugis dan/atau Konjo dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran muatan lokal. Penyelenggaraan pendidikan wajib mengacu pada standar nasional pendidikan, yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Peraturan ini juga mengatur kelulusan, ijazah/sertifikat kompetensi, pendanaan pendidikan, evaluasi, penjaminan mutu, akreditasi, dan sertifikasi kompetensi.

1. Izin pendirian yang telah diperoleh satuan pendidikan dan/atau program pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Penyesuaian izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah masa berlakunya habis. 3. Dewan pendidikan daerah dan komite sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama dalam waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengangkatan pendidik yang tidak memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 57 pada satuan pendidikan, dimungkinkan dengan syarat: a. hanya ditujukan untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan bersifat sementara; b. pendidik yang akan diangkat, berpendidikan minimal satu jenjang lebih tinggi di atas Satuan Pendidikan yang akan dimasukinya; c. diputuskan dalam rapat dewan guru dan komite sekolah yang bersangkutan; dan d. diikat dalam perjanjian kerja yang di dalamnya mensyaratkan kewajiban mengikuti pendidikan untuk mendapatkan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang sesuai dengan persyaratan. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah dan peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Daerah ini.

1. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dikenai sanksi berupa peringatan tertulis 3 (tiga) kali secara berturut-turut, dan jika tidak dilaksanakan, dapat ditutup. 2. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang telah mendapatkan izin pendirian tidak menyelenggarakan proses pendidikan dalam waktu yang ditentukan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis 3 (tiga) kali secara berturut-turut, dan jika tidak dilaksanakan, izin pendirian dapat dibatalkan. 3. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang terbukti menyampaikan syarat-syarat pendirian satuan pendidikan yang berisi keterangan yang tidak benar atau sengaja dipalsukan, dikenai sanksi berupa pembatalan izin pendirian. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan lainnya dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, pembekuan atau pencabutan izin pendirian, dan/atau penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan. 5. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan terkait pemungutan biaya dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dan jika tidak dilaksanakan, dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pungutan dan penundaan atau penghentian pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan. 6. Satuan pendidikan yang menghalang-halangi atau menutup peran komite sekolah/madrasah dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dan jika tidak dilaksanakan, dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan. 7. Pendidik atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan kepegawaian yang berlaku. 8. Peserta didik yang melanggar ketentuan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan peraturan tata tertib satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang bersangkutan.