Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 2/2025 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2025Tanggal Penetapan:25 Maret 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku25 Maret 2025
Tanggal Penetapan25 Maret 2025
Tempat PenetapanRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara untuk periode 2025-2029. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD disusun berdasarkan analisis kondisi daerah, isu strategis, serta masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJMD periode 2025-2029 dilaksanakan sesuai dengan sistematika yang meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Daerah, Visi, Misi, dan Program Prioritas, Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.
  2. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra Perangkat Daerah.
  3. Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika proses perumusan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, substansi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi pembangunan daerah yang ditetapkan adalah "Bersama Menuju Lampung Utara Bermartabat (Aman, Maju dan Sejahtera)".

(-)

(-)