Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 182 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Kedudukan, Wewenang, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dewan Pembantu Urusan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 182/1963 · Keppres No. 182 Tahun 1963 · Keppres Nomor 182 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 1963Tanggal Penetapan:5 September 1963
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Kedudukan, Wewenang, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dewan Pembantu Urusan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 1963
Tanggal Penetapan05 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1963

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan peraturan mengenai kedudukan, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Dewan Pembantu Urusan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Hal ini dilakukan untuk mendukung tugas Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan dalam menghasilkan guru-guru yang berkualitas dan mendukung pembangunan pendidikan di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Dewan Pembantu bertugas membantu Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dalam menetapkan organisasi, kurikulum, dan kebijakan penting lainnya terkait Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Dewan ini memiliki wewenang untuk menentukan perencanaan kebijakan bersama Menteri, termasuk dalam hal organisasi, pendidikan, personalia, dan anggaran. Dewan Pembantu juga berfungsi sebagai penghubung utama antara Institut dan Departemen terkait. Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Pembantu membentuk Badan Kerja dan Sekretariat yang terdiri dari tenaga ahli dari berbagai departemen.

(-)

(-)