Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 09 Tahun 2017 tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 09/2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeamanan Dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanSimpang Ampek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Nomor 05 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Nomor 12 Seri D). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Prostitusi (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Nomor 13 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, dan budaya masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, serta mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan prostitusi, minuman keras, pengaturan pengawasan, penertiban usaha kafe, karaoke, biliar, dan ketentraman serta ketertiban umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai larangan dan kewajiban yang ditujukan kepada individu, badan usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya. Beberapa di antaranya adalah larangan melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan di tempat umum, larangan melakukan kegiatan pelacuran, larangan memproduksi, mengedarkan, atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin, larangan menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, serta larangan melakukan perjudian. Peraturan ini juga mengatur mengenai ketertiban jalan dan angkutan umum, jalur hijau, taman, tempat umum, kebersihan dan keindahan lingkungan, pedagang kaki lima, serta rumah kos/sewaan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan usaha kafe, karaoke, dan biliar, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan biaya penegakan/pelaksanaan Perda serta sanksi administratif penahanan sementara identitas. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam dengan pidana kurungan atau denda.