di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 09 Tahun 2017 tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 09/2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, dan budaya masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, serta mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan prostitusi, minuman keras, pengaturan pengawasan, penertiban usaha kafe, karaoke, biliar, dan ketentraman serta ketertiban umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai larangan dan kewajiban yang ditujukan kepada individu, badan usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya. Beberapa di antaranya adalah larangan melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan di tempat umum, larangan melakukan kegiatan pelacuran, larangan memproduksi, mengedarkan, atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin, larangan menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, serta larangan melakukan perjudian. Peraturan ini juga mengatur mengenai ketertiban jalan dan angkutan umum, jalur hijau, taman, tempat umum, kebersihan dan keindahan lingkungan, pedagang kaki lima, serta rumah kos/sewaan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan usaha kafe, karaoke, dan biliar, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.