Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Administrasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2005 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2005Tanggal Penetapan:14 April 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Administrasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku14 April 2005
Tanggal Penetapan14 April 2005
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 51).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang seiring dengan meningkatnya pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Administrasi.

Perubahan meliputi penambahan objek pelayanan administrasi yang dikenakan retribusi, yaitu:

  1. Daftar Pemeriksaan Nikah;
  2. Surat Rekomendasi Kehendak Nikah;
  3. Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil;
  5. Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu Jabatan Struktural;
  6. Pengangkatan Jabatan Fungsional;
  7. Pengangkatan Jabatan Fungsional Non Guru;
  8. Pengangkatan Tugas Tambahan Kepala Sekolah;
  9. Surat Permohonan Sewa Petak Toko;
  10. Legalisasi Berita Acara Pemenang Lelang atau Penggarap Tanah Dana Pendidikan;
  11. Legalisasi Berita Acara Pemenang Lelang Tanah Sawah Bekas Bengkok Desa yang menjadi Kelurahan.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang dilayani.

(-)

(-)