Peraturan Daerah ini mengatur tentang metrologi legal di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, menjamin kepastian hukum dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), memberikan perlindungan kepada konsumen, serta mewujudkan pelaku usaha yang profesional dan terpercaya. Kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Penggolongan alat-alat UTTP menjadi yang wajib ditera dan ditera ulang, serta yang bebas dari tera dan tera ulang.
Persyaratan teknis kemetrologian yang harus dipenuhi oleh alat-alat UTTP.
Tempat penyelenggaraan tera dan tera ulang, yang dapat dilakukan di UPT/UML, laboratorium lain, tempat UTTP terpasang tetap, gudang importir, atau lokasi pabrik.
Tanda tera yang wajib diberikan pada setiap alat-alat UTTP yang ditera atau ditera ulang, meliputi tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah, dan/atau tanda pegawai yang berhak.
Masa berlaku tera dan tera ulang, yang bervariasi antara 1 hingga 15 tahun, tergantung jenis alat UTTP.
Persyaratan dan hak/kewajiban penera.
Tata cara penyelenggaraan tera dan tera ulang, termasuk pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera.
Tata cara memperoleh pembebasan tera dan tera ulang.
Pengawasan alat-alat UTTP, yang dilakukan secara berkala dan khusus oleh Pengawas Kemetrologian.
Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan alat-alat UTTP.