Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 15/2020 · Peraturan LAN No. 15 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat melaksanakan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan secara profesional. Pengembangan kompetensi dilakukan secara sistematis dan terintegrasi, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja, melalui pelatihan klasikal dan nonklasikal. Evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian dan kemanfaatan pengembangan kompetensi terhadap peningkatan kinerja PPPK.

(-)

(-)