di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 8/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD adalah Rp.863.701.842.681,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada DPRD.