Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 8/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD adalah Rp.863.701.842.681,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.820.201.842.681,00, bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.103.125.197.750,00, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.713.076.644.931,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja Daerah:

  • Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp.863.701.842.681,00, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Belanja operasional direncanakan sebesar Rp.605.489.494.204,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal direncanakan sebesar Rp.148.259.513.272,00, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
  • Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp.2.333.881.689,00.
  • Belanja transfer direncanakan sebesar Rp.107.618.953.516,00, merupakan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.43.500.000.000,00.
  • Terdapat defisit sebesar Rp (43.500.000.000,00), yang akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 43.500.000.000,00.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)