Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan maksud memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat untuk menciptakan kesetaraan gender dan inklusi sosial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berperspektif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, penguatan kelembagaan, penyediaan data terpilah, dan pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan seperti pemberdayaan perempuan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, politik, dan ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra PD, Renja PD, dan RAD PUG melalui analisis gender.