Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 9/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

Peraturan Daerah Kota Mojokerto ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan maksud memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat untuk menciptakan kesetaraan gender dan inklusi sosial yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berperspektif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, penguatan kelembagaan, penyediaan data terpilah, dan pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan seperti pemberdayaan perempuan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, politik, dan ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra PD, Renja PD, dan RAD PUG melalui analisis gender.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis.