Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/2014 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengolahan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku17 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Maret 2014
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang pengelolaan lingkungan, khususnya dampak dari pembuangan limbah cair, dengan menyediakan instalasi pengolahan limbah cair bagi masyarakat yang belum memilikinya. Retribusi ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyediaan fasilitas pengolahan limbah cair oleh Pemerintah Daerah. 2. Partisipasi pihak swasta dalam pelayanan jasa pengolahan limbah cair setelah mendapatkan izin dari Bupati. 3. Persyaratan teknis, kesehatan, dan keamanan bagi penyediaan jasa pengolahan limbah cair oleh badan atau perorangan. 4. Pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan volume dan jenis limbah yang diolah. 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah, dengan peninjauan tarif paling lama 3 tahun sekali. 6. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 7. Tata cara pemungutan retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi. 8. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati. 9. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Wajib Retribusi. 11. Kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi. 12. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi, serta ketentuan penyidikan dan pidana bagi pelanggaran kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang.