Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 9/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2019Tanggal Penetapan:2 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku22 Juli 2019
Tanggal Penetapan02 Juli 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, ketentuan mengenai izin penyelenggaraan angkutan, masa berlaku izin, mekanisme pembayaran retribusi, serta struktur dan tarif retribusi izin trayek.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penambahan objek retribusi perizinan tertentu, khususnya pada retribusi izin trayek, serta untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi istilah seperti Trayek, Surat Keputusan Izin Trayek, Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Dalam Trayek, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 8 mengenai jenis izin angkutan jalan dan angkutan sungai.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 9 mengenai masa berlaku izin angkutan jalan dan angkutan sungai.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 16 mengenai mekanisme pembayaran retribusi melalui Bendahara Penerima Pembantu yang ada pada Perangkat Daerah (PD) dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jambi.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 18 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.