Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK/RAKYAT LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 24/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 24 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2007Tanggal Penetapan:1 Oktober 2007
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK/RAKYAT LAINNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Oktober 2007
Tanggal Penetapan01 Oktober 2007
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan terkait penatausahaan hasil hutan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif retribusi. Perubahan meliputi penambahan definisi terkait kegiatan usaha penebangan dan pemanfaatan kayu, perubahan objek dan subjek retribusi, persyaratan perizinan penebangan kayu hutan hak/rakyat, ketentuan mengenai persetujuan penebangan, dan struktur tarif retribusi. Secara khusus, penebangan kayu karet hanya diizinkan pada tanaman yang tidak produktif dengan kriteria umur atau kondisi tertentu. Pasal 17 dihapuskan. Terdapat perubahan pada ketentuan pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda yang paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.