Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 90 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: UU 90/2024 · UU No. 90 Tahun 2024 · UU Nomor 90 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lahat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Kabupaten Lahat diakui sebagai daerah otonom dengan karakteristik geografis dan budaya yang unik, serta potensi sumber daya alam yang melimpah. Undang-Undang ini juga menegaskan batas-batas wilayah Kabupaten Lahat dan menetapkan Kecamatan Lahat sebagai ibu kota kabupaten. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan menegaskan kedudukan Kabupaten Lahat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)