di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 13/2016 · Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi diterbitkan dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha, serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah, meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, meningkatkan kontinuitas, kualitas, dan kuantitas air, meningkatkan kinerja PDAM, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan modal daerah kepada PDAM dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Penyertaan modal ini dilaksanakan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja PDAM, menghasilkan pendapatan daerah, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, serta penyelesaian serah terima aset daerah yang dipisahkan ke PDAM.
Sumber dana penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi, dan sumber lain yang sah. Besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Jambi ditetapkan senilai Rp. 41.039.797.000 (empat puluh satu milyar tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yang digunakan untuk penyelesaian hutang PDAM non tunai kepada negara senilai Rp. 39.039.797.000,- dan penggantian Program hibah air minum AUSAID senilai sebesar Rp. 2.000.000.000,-. Pengelolaan penyertaan modal daerah kepada PDAM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan PDAM berhak mendapat dukungan berupa penguatan modal usaha. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha yang diserahkan oleh pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan menggunakan sistem akuntansi yang berlaku, memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya kepada Kas Daerah.
Akuntansi pengelolaan dengan penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh lembaga akuntan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen di surat kabar atau media elektronik yang menjangkau daerah pelayanan. Pelaporan dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah kepada PDAM harus disampaikan oleh PDAM kepada Walikota secara periodik.
PDAM Kota Jambi diwajibkan untuk mengumumkan neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen di surat kabar atau media elektronik yang menjangkau daerah pelayanan. Walikota berhak memberikan penilaian atas pengelolaan dan pelaksanaan penyertaan modal pada PDAM Kota Jambi paling sedikit satu kali dalam setahun, berdasarkan laporan perkembangan dan keuangan PDAM Kota Jambi. Walikota dapat menunjuk tim penilai yang independen dan profesional dalam memberikan penilaian tersebut, dan memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian.