Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 9/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2009Tanggal Penetapan:4 Mei 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku04 Mei 2009
Tanggal Penetapan04 Mei 2009
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Bandung Tahun 2003 Nomor 46 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota serta menyesuaikan peraturan lama dengan kondisi terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Subjek dan Objek Perizinan: Setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin. Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, termasuk reklame layar/kain, cahaya, billboard, papan, tempelan, berjalan pada kendaraan, udara/balon, dan profesi.
  2. Masa Berlaku Izin: Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis reklame, misalnya reklame cahaya dan billboard berlaku selama 1 tahun, sedangkan reklame layar dan tempelan berlaku selama 1 bulan.
  3. Penyelenggaraan Reklame: Meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik, dan pemasangan reklame. Perancangan harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keamanan, dan standar teknis konstruksi.
  4. Prosedur Izin: Setiap orang atau badan wajib mendapatkan surat izin dari Bupati dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Izin tidak boleh dipindahtangankan.
  5. Larangan: Pemegang izin dilarang memperbaharui reklame terpasang tanpa pemberitahuan. Reklame tempelan dilarang dipasang di tempat umum tanpa izin pemilik.
  6. Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban: Dinas Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa izin berakhir, atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

1. Izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan izin, pencabutan izin, pembekuan izin, atau pembongkaran reklame. 2. Barang siapa melanggar Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).