Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota serta menyesuaikan peraturan lama dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Subjek dan Objek Perizinan: Setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin. Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, termasuk reklame layar/kain, cahaya, billboard, papan, tempelan, berjalan pada kendaraan, udara/balon, dan profesi.
- Masa Berlaku Izin: Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis reklame, misalnya reklame cahaya dan billboard berlaku selama 1 tahun, sedangkan reklame layar dan tempelan berlaku selama 1 bulan.
- Penyelenggaraan Reklame: Meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik, dan pemasangan reklame. Perancangan harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keamanan, dan standar teknis konstruksi.
- Prosedur Izin: Setiap orang atau badan wajib mendapatkan surat izin dari Bupati dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. Izin tidak boleh dipindahtangankan.
- Larangan: Pemegang izin dilarang memperbaharui reklame terpasang tanpa pemberitahuan. Reklame tempelan dilarang dipasang di tempat umum tanpa izin pemilik.
- Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban: Dinas Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, masa izin berakhir, atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan.