di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur administrasi kependudukan agar perlindungan dan pengakuan status pribadi dan hukum penduduk dapat terjamin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendaftaran dan pencatatan penduduk, yang meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur tentang Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kewajiban bagi penduduk termasuk mendaftarkan diri, melaporkan peristiwa penting, memiliki KK dan KTP jika memenuhi syarat, serta melaporkan mutasi kependudukan.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.