Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan Dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 68/2008 · PP No. 68 Tahun 2008 · PP Nomor 68 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2008Tanggal Penetapan:21 Oktober 2008
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Hubungan Dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2008
Tanggal Penetapan21 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas kepolisian secara fungsional, baik di bidang operasional maupun pembinaan. Kerja sama ini melibatkan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, organisasi internasional, dan organisasi non-pemerintah. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip kerja sama yang harus dipatuhi, seperti mengutamakan kepentingan nasional, keseimbangan, saling menghormati, dan saling menguntungkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan perwira penghubung untuk memperlancar kerja sama, serta tata cara pembuatan, penandatanganan, dan pengesahan kerja sama.

  1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu kerja sama.
  2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan kerja sama yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)