di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan Dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 68/2008 · PP No. 68 Tahun 2008 · PP Nomor 68 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan berbagai lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas kepolisian secara fungsional, baik di bidang operasional maupun pembinaan. Kerja sama ini melibatkan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, organisasi internasional, dan organisasi non-pemerintah. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip kerja sama yang harus dipatuhi, seperti mengutamakan kepentingan nasional, keseimbangan, saling menghormati, dan saling menguntungkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan perwira penghubung untuk memperlancar kerja sama, serta tata cara pembuatan, penandatanganan, dan pengesahan kerja sama.