Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2021Tanggal Penetapan:16 Februari 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku16 Februari 2021
Tanggal Penetapan16 Februari 2021
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, yang meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
  2. Sistem penyelenggaraan KLA, yang meliputi sistem pembangunan dan pelayanan publik, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kecamatan/Kelurahan/Desa Layak Anak, dan Keluarga Ramah Anak.
  3. Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA, menyusun RAD KLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA, serta membuat laporan pengembangan KLA kepada Kabupaten.
  4. Hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  5. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mewujudkan KLA.
  6. Perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, menjadi korban pornografi, dengan HIV/AIDS, korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, korban kekerasan fisik dan/atau psikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran, dengan perilaku sosial menyimpang, dan yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 48 huruf a sampai dengan huruf i dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 48 huruf j dan huruf k diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 30.000.000,00.