Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, yang meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
- Sistem penyelenggaraan KLA, yang meliputi sistem pembangunan dan pelayanan publik, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kecamatan/Kelurahan/Desa Layak Anak, dan Keluarga Ramah Anak.
- Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA, menyusun RAD KLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA, serta membuat laporan pengembangan KLA kepada Kabupaten.
- Hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
- Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mewujudkan KLA.
- Perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, menjadi korban pornografi, dengan HIV/AIDS, korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, korban kekerasan fisik dan/atau psikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran, dengan perilaku sosial menyimpang, dan yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.