Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 8/2017 · Perda Kabupaten Ngawi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah arsip sebagai dokumen monumental yang perlu dikelola dengan baik untuk mendukung administrasi pemerintahan daerah, melindungi hak-hak keperdataan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta pertanggungjawaban daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas penyelenggaraan kearsipan, meliputi kepastian hukum, keautentikan, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan, keprofesionalan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, akuntabilitas, kemanfaatan, aksesibilitas, dan kepentingan umum.
  2. Organisasi penyelenggara kearsipan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan unit kearsipan pada perangkat daerah.
  3. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, akses, dan pelayanan arsip statis.
  4. Pembinaan dan pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh LKD terhadap perangkat daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi profesi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
  5. Sarana dan prasarana kearsipan yang wajib disediakan oleh setiap perangkat daerah dan LKD.
  6. Pelayanan jasa kearsipan yang dapat dilaksanakan oleh LKD.
  7. Pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan.
  8. Pembiayaan penyelenggaraan kearsipan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
  9. Kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan arsip yang baik, benar, autentik, dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).