Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 20/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 20 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan Perseroan agar dapat bersaing dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memenuhi modal disetor, mengembangkan investasi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal kepada Perseroan yang berkedudukan di Kota Tanjung Selor. Modal dasar Perseroan adalah Rp10.000.000.000,00 dengan porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah sebesar 99%. Pemerintah Daerah menyetor modal pertama kali sebesar Rp 5.000.000.000,00 melalui APBD Tahun Anggaran 2019, dan tahap kedua sebesar Rp 5.000.000.000,00 melalui APBD Tahun Anggaran 2020 atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari Perseroan, dan Perseroan berhak menerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal, dan Perseroan berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetor ke kas daerah. Direksi Perseroan menyampaikan laporan kepada Gubernur dan DPRD.

(-)

(-)