di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2017 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab berbasis kearifan lokal. Hal ini dilakukan melalui penataan sarana prasarana, guru dan tenaga pendidikan, pembiayaan, manajemen, dan mutu layanan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik.
Peraturan ini mengatur kewenangan Provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, termasuk penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan guru lintas kabupaten/kota, penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dan pembinaan bahasa dan sastra. Pemerintah Daerah bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan, yang meliputi perluasan akses layanan pendidikan, peningkatan mutu guru, pemenuhan sarana prasarana, penyediaan bantuan/subsidi, penyelarasan pendidikan dengan dunia usaha, penataan kelembagaan, penyusunan kurikulum muatan lokal, pendataan guru, penyusunan kalender pendidikan, dan pembentukan unit pelaksana teknis daerah.
Penyelenggaraan pendidikan menengah didasarkan pada prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan. Satuan pendidikan menengah wajib memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik kurang mampu. Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara satuan pendidikan. Pemerintah Daerah juga melakukan penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik berpotensi.
Pendidikan khusus ditujukan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar atau potensi kecerdasan/bakat istimewa. Kurikulum muatan lokal wajib disusun oleh setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. Guru dan tenaga pendidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan, dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan kebutuhan dan pengadaan guru dan tenaga pendidikan.