Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 13/2011 · Perda Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2011Tanggal Penetapan:21 Juni 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Komunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku21 Juni 2011
Tanggal Penetapan21 Juni 2011
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan pemakaian ruang yang disesuaikan dengan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi, yang diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan atau penjualan kotor, atau biaya operasional yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pembayaran retribusi bagi setiap orang atau badan hukum yang mendirikan dan menggunakan menara telekomunikasi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai surat pendaftaran objek retribusi daerah (SPdORD), pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan atas SKRD, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.