di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 15/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah sebagai unit kerja operasional Pemerintah Kabupaten yang memiliki fungsi teknis tertentu, sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dinas Pendapatan Daerah memiliki tugas untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pungutan Pendapatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendapatan Daerah memiliki fungsi:
Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, serta Bidang Penagihan dan Pengendalian Operasional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.
Pejabat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari kalangan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat jabatan, melalui Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan.