Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 15/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah sebagai unit kerja operasional Pemerintah Kabupaten yang memiliki fungsi teknis tertentu, sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Pendapatan Daerah memiliki tugas untuk menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pungutan Pendapatan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pendapatan Daerah memiliki fungsi:

  1. Perencanaan dalam rangka pengembangan sumber-sumber Pendapatan Daerah.
  2. Pendaftaran dan penetapan objek pajak dan retribusi Daerah.
  3. Pembukuan dan pelaporan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  4. Penagihan dan pengendalian operasional.
  5. Bimbingan penyuluhan peraturan perundang-undangan dibidang pajak dan retribusi daerah.

Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pendaftaran dan Penetapan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, serta Bidang Penagihan dan Pengendalian Operasional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.

Pejabat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari kalangan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat jabatan, melalui Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan.

(-)

(-)