Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Para Atase Militer Di Tokyo Jepang

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1967 · Keppres No. 173 Tahun 1967 · Keppres Nomor 173 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1967Tanggal Penetapan:13 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Brigadir Jenderal TNI Soenarso Untuk Menghadiri Rapat Kerja Para Atase Militer Di Tokyo Jepang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1967
Tanggal Penetapan13 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Brigadir Jenderal TNI Soenarso, yang merupakan Anggota Staf Presiden Urusan Politik, untuk menghadiri Rapat Kerja para Atase Militer Republik Indonesia di Tokyo. Penugasan ini dilakukan dalam rangka keperluan dinas dan penyelenggaraan hubungan militer. Brigadir Jenderal TNI Soenarso diinstruksikan untuk berangkat dari Djakarta dengan singgah di empat tempat dan kembali dengan singgah di Hongkong. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas ini akan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setibanya di negara-negara tujuan, Brigadir Jenderal TNI Soenarso harus segera berhubungan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia diwajibkan untuk memberikan laporan kepada Presiden mengenai hasil perjalanan dinasnya.

(-)

(-)